Syaikh Zaid al-Madkhali rahimahullah menyatakan:
ุฅู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฃุญุชุฌู ูุฃุนุทู ุงูุญุฌุงู ุฃุฌุฑุชู.ููููู ูุงู ูุณุจ ุงูุญุฌุงู ุฎุจูุซ
ููุณุจู ุฎุจูุซ ุจู ุนูู ุญุฑุงู ูุญุฑุงู ุนููู ุฃู ูุฃููู ููุดุฑุจ ู ูู ุฃู ููุชุณู ู ูู ูุฅูู ุง ูุตุฑูู
ูุฃุฌุฑุฉ ู ูุฒู ุฃู ุนูู ููุญููุงูุงุช ุฃู ู ุง ุดุจูุง ุฐุงูู
Sesungguhnya Nabi shollallahu alaihi wasallam berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Akan tetapi beliau menyatakan bahwa penghasilan bekam adalah khobits (buruk). Maka penghasilannya khobits artinya haram, haram untuk digunakan makan, minum, atau pakaian. Mungkin bisa dia pakai untuk membayar sewa rumah, memberi pakan hewan, dan semisalnya.
Sumber: http://www.sahab.net/forums/
(dinukil dan diterjemahkan: Abu Utsman Kharisman)
๐ก๐ก๐๐๐ก๐ก
WA al-I'tishom
๐Tentang masalah bekam di atas, ada khilaf dari para Ulama. Jika kita membuka link sumber dari situs sahab tersebut ada beberapa pendapat yg berbeda dari para Ulama di postingan di bawahnya, yaitu Syaikh Bin Baz, Syaikh Sholih al-Fauzan, Syaikh Ibn Utsaimin, Syaikh Farkaus, yang menyatakan bhw penghasilan bekam tidaklah haram, namun makruh atau mengandung unsur kerendahan. Disebutkan juga dalil-dalilnya. Juga tdk ada pembatasan bahwa penghasilan itu tdk dimakan atau diminum.
Pertanyaan serupa juga pernah dijawab Ust Sarbini hafidzhahullah di majalah asy-Syariah berikut ini:
http://asysyariah.com/problem-
✏✒[Ust Abu Utsman Kharisman]
~~~~~=====~~~~~
๐๐๐ฆKesimpulannya:
Alhasil, gabungan seluruh hadits yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penghasilan praktik bekam menunjukkan halal, tetapi tergolong jelek dan buruk sehingga tidak pantas untuk dipilih sebagai pekerjaan oleh orang-orang yang memilih perkara-perkara yang bagus dan mulia.
Oleh karena itu, dimakruhkan untuk menghidupi diri dan keluarganya dari penghasilan praktik bekam.
Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan yang masyhur pada mazhab Ahmad, yang dirajihkan (dikuatkan) oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, asy-Syaukani, dan Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
Namun, sesuatu yang dimakruhkan akan menjadi boleh tanpa kemakruhan karena tuntutan kebutuhan, jika tidak ada pilihan lain selainnya. Ibnu Taimiyah
••••••••••
๐๐Paparan selengkapnya juga dimuat di sini http://walis-net.blogspot.com/
๐ฒ【••WALIS ⊙ WA Al-Istiqomah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
๐ป http://walis-net.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar