📜🔑 (Petikan) Fatwa al-Lajnah ad-Da'imah (No. 10892) :
..............................
🔇 Yang disyariatkan bagi makmum adalah TIDAK mengangkat suaranya ketika takbir pertama (takbiratul ihram) dan juga takbir lainnya. Cukup dia sendiri yang mendengar suara takbirnya.
🔐 Karena mengangkat suara ketika bertakbir adalah perkara baru dalam agama (bid'ah) yang dilarang. Berdasarkan hadits Nabi ﷺ "Barangsiapa mengada-ngada (suatu amalan) dalam urusan (agama) ini yang bukan bagian darinya, maka (amalan tersebut) tertolak"
🌐 Ketua : 'Abdul 'Aziz bin Baz
•••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar