Jumat, 15 Mei 2015

Apakah Bisa Seorang Ayah Mengaqiqohi Anaknya yang Sudah Baligh?

📗Apakah Bisa Seorang Ayah Mengaqiqohi Anaknya yang Sudah Baligh?

al-Imam anNawawiy rahimahullah menyatakan:


لا يعق عن البالغ غيرُه" "المجموع" (8/ 431)

Seorang yang sudah baligh tidak (bisa) diaqiqohi oleh orang lain (al-Majmu' syarh al-Muhadzdzab (8/431)).

📝Ust Abu Utsman Kharisman

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

💻 http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar