Senin, 18 Mei 2015

APAKAH BATAL WUDHU DENGAN MENYENTUH BENDA NAJIS?

๐Ÿ APAKAH BATAL WUDHU DENGAN MENYENTUH BENDA NAJIS?

๐Ÿ“ŒAsy Syaikh Muhammad Bin Sholeh Al'utsaimin Rahimahullah

➡Asy Syaikh -rohimahulloh-:

" Benda najis tidaklah membatalkan wudhu ,maka jika seseorang terkena benda najis maka sesungguhnya wudhunya tetap .akan tetapi ia cuci benda najis tersebut ,pada kesempatan ini saya ingin memperingatkan bahwa sesungguhnya semua yang keluar dari badan tidaklah membatalkan wudhu kecuali air kecil dan air besar ,Adapun darah apabila keluar dari hidung ,atau keluar dari luka atau yang lainya ,sesungguhnya  bukanlah najis ,jika demikian tidaklah membatalkan ,sesungguhnya tidaklah membatalkan wudhu ,sama saja  sedikit atau banyak "

๐Ÿ“ŒUnduh audio ⬇

http://goo.gl/NCrRIW


๐Ÿ“ŒAlih bahasa: abul fida as silasafy

๐Ÿ“š WA MA'HAD AL MANSHURAH POSO

๐Ÿ“ฒ【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

๐Ÿ’ป http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar