Kamis, 23 Oktober 2014

Penjelasan tentang talak, rujuk dan iddah (bagian kesembilan)

Penjelasan tentang talak, rujuk dan iddah (bagian kesembilan)

🔸Pembahasan Keempatbelas: Hukum talak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci namun setelah digauli yang tidak diketahui hamil atau tidaknya, apakah jatuh sebagai talak?

Tentang hal ini para ulama berselisih pendapat, kebanyakkan para ulama berpendapat talak seperti ini jatuh, dan berdosa orang yang melakukannya. Dan ini  pendapat yang benar, berdalil dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Umar yang menalak istrinya ketika haid untuk merujuknya. Tidaklah rujuk kecuali setelah terjadinya talak. Syaikh al-Albani dan Syaikh Muqbil merajihkan pendapat yang mengatakan talak jatuh.


🔹WA PSSI

🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹


Penjelasan Tentang Talak, Rujuk dan Iddah (bagian kesembilan)


🔸Pembahasan Kelimabelas: Hukum talak dengan lafadz tiga sekaligus apakah jatuh talak tiga atau talak satu.

Seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dengan berkata “kamu saya talak (cerai) tiga sekaligus” atau “kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak”  apakah jatuh/terhitung sebagai talak tiga atau jatuh/terhitung sebagai talak satu. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, pendapat yang benar insya Allah pendapat yang mengatakan hal ini adalah talak yang haram dan jatuh/teranggap sebagai talak satu. Pendapat ini dinukilkan dari sekelompok  salaf dan khalaf dari kalangan shahabat, dan ini pendapat kebanyakkan dari tabi’in dan yang setelah mereka dan ini pendapatnya sebagian shahabatnya Abu Hanifah, Malik dan Ahmad. Pendapat inilah yang dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, ash-Shan’ani, Ibnu Baaz, Al-Albani, Ibnu Utsiamin dan Syaikh Muqbil rahimahullah. Diantara dalil mereka adalah hadits Ibnu Abbas berkata:

كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ

“Dahulu pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kekhalifahan Abu Bakr dan dua tahun pertama dari kekhalifahan ‘Umar , talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus dihitung satu kali talak. Lantas umar mnyampaikan: ‘ssungguhnya orang telah tergesa-gesa pada urusan talak mreka yang mengandung tahapan (ingin menjatuhkan sbagai talak tiga sekaligus), maka bagaimana jika kami berlakukan saja bagi mereka hal itu? Umarpun mmberlakukannya bagi mereka.” (HR. Muslim no 3746) (Silahkan lihat Taudihul Ahkam: 5/496 )

🔹WA PSSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar