Selasa, 21 Oktober 2014

Penjelasan talak, rujuk dan iddah (bagian ke enam) 

Penjelasan talak, rujuk dan iddah (bagian ke enam) 

Pembahasan Kesepuluh: Tentang Talak di tinjau dari Ta’liq dan Tanjiz

Talak bisa jatuh dengan

Munjazah (secara langsung tidak terikat syarat). yaitu talak yang sejak diucapkan perkataan tersebut bermaksud untuk menalak, sehinga seketika itu jatuhlah talak. Seperti perkataan “kamu saya talak (cerai)”


Atau terikat dengan syarat, seperti perkataan “jika datang waktu begini, maka kamu saya cerai”. Apabila terjadi sesuatu yang disyaratkannya maka jatuh talak (cerai). yaitu seseorang suami menjadikan jatuh talak tergantung pada syarat tertentu. Seperti perkataan suami kalau kamu tetap pergi ketempat itu kamu tertalak.  (Manhajus Saalikiin, Syaikh As-Sa’di :274)

🔹Catatan:

Yang penting untuk diperhatikan,  jika yang diinginkan oleh seorang suami dengan mengucapkan kalimat talak mu’alaq (terikat syarat) adalah untuk menganjurkan agar sang istri melakukan sesuatu atau melarang dari melakukan sesuatu, bukan dalam rangka untuk menjatuhkan talak maka ucapan itu adalah sumpah. Jika tidak terjadi apa yang dijadikan objek sumpah maka sang suami tidak ada kewajiban apa-apa; dan jika terjadi, maka ia wajib membayar kafarah sumpah.

 Bersambung Insya Allah

🔸🔹🔸🔹🔸🔹🔸
)) PSSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar