Rabu, 15 Oktober 2014

HUKUM MELAFAZHKAN NIAT

 HUKUM MELAFADZKAN NIAT

✏-Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i rahimahullah ditanya:

“Apakah melafadzkan niat termasuk perkara yang diada-adakan dalam agama (bid‘ah), sementara di dalam kitab Al-Umm disebutkan keterangan hal ini secara samar (yakni niat harus dilafadzkan)? Jelaskan pada kami tentang permasalahan ini.

Jawab:

Melafadzkan niat teranggap sebagai perbuatan yang diada-adakan dalam agama (bid‘ah), sementara Allah subhanahuwata’ala telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia:

“Katakanlah: Apakah kalian akan memberitahukan kepada Allah tentang agama kalian?” (Al-Hujurat:16)

Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang salah shalatnya:

“Apabila engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah.”

Di sini beliau tidak mengatakan kepada orang tersebut: “Katakanlah: () aku berniat” (sebelum mengucapkan takbir).

Ketahuilah bahwa ibadah shalat, wudhu`, dan juga ibadah-ibadah yang lainnya memang tidak sah kecuali dengan niat. Oleh karena itu dalam pelaksanaan ibadah seluruhnya haruslah ada niat, berda­sar­kan sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam:

Namun perlu diketahui, tempat niat itu di hati dan keliru apabila dikatakan bahwa di dalam kitab Al-Umm disebutkan tentang melafadzkan niat. Ini salah, bahkan hal ini tidak ada di dalam kitab Al-Umm tersebut. (Ijabatus Sa-il, hal. 27)

Sumber: http://forumsalafy.net/?p=7300

Tidak ada komentar:

Posting Komentar