HUKUM AQIQOH UNTUK BAYI YANG MENINGGAL SETELAH LAHIR
=======
Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu-
Pertanyaan :
Seorang bayi yang langsung meninggal setelah dilahirkan, apakah wajib untuk diaqiqohi?
Jawaban :
Apabila bayi tersebut dilahirkan setelah berumur 4 bulan, MAKA DIAQIQOHI DAN JUGA DIBERI NAMA.
Dikarenakan ketika bayi sudah berumur 4 bulan (dalam kandungan), sudah ditiupkan ruh padanya dan akan dibangkitkan nanti pada hari kiamat.
Silsilah Liqo Babil Maftuh 2.
========
Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa
WhatsApp Salafy Indonesia🔹
Tidak ada komentar:
Posting Komentar