Selasa, 21 Oktober 2014

HUKUM AQIQOH UNTUK BAYI YANG MENINGGAL SETELAH LAHIR

HUKUM AQIQOH UNTUK BAYI YANG MENINGGAL SETELAH LAHIR
=======
Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu-

Pertanyaan :
Seorang bayi yang langsung meninggal setelah dilahirkan, apakah wajib untuk diaqiqohi?

 Jawaban :

Apabila bayi tersebut dilahirkan setelah berumur 4 bulan, MAKA DIAQIQOHI DAN JUGA DIBERI NAMA.
Dikarenakan ketika bayi sudah berumur 4 bulan (dalam kandungan), sudah ditiupkan ruh padanya dan akan dibangkitkan nanti pada hari kiamat.

Silsilah Liqo Babil Maftuh 2.
========
 Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa

WhatsApp Salafy Indonesia🔹

Tidak ada komentar:

Posting Komentar