Sabtu, 11 Oktober 2014

APAKAH JATUH TALAK DENGAN TULISAN ?

Apakah Jatuh Talak Dengan Tulisan...?

Sesorang yang menalak istrinya lewat tulisan jatuh sebagai talak, walaupun di lakukan oleh orang yang bisa berbicara. ini pendapat mayoritas ulama, dan yang difatwakan oleh syaikh Ibnu Baaz dan Ibnu Utsaimin.

Berkata Ibnu Qudamah رحمه الله:
"Apakah seorang suami menulis talak (cerai) kepada istrinya dan berniat dengannya, maka jatuh, dikarenakan tulisan itu huruf yang di pahami darinya talak yang jelas, seperti di ucapkan." (al-kaafi:3/113)
(abdullah al jakarty)

🔸WA PSSI (Perkumpulan Suami Sayang Istri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar