Kamis, 16 Oktober 2014

BOLEHKAH HEWAN AKIKAH DENGAN SELAIN KAMBING ?

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc


AKIKAH DENGAN SELAIN KAMBING

Apakah akikah dapat digantikan dengan hewan lain selain kambing? Jika bisa, apakah ada dasarnya? Syukran.Abu Hafidh s*******@ymail.com


Akikah dengan selain kambing tidak boleh, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan dengan kambing. Ini yang dipahami oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagaimana dalam riwayat berikut ini.
عَنْ عَطَاءٍ قَالَ: قَالَتِ امْرَأَةٌ عِنْدَ عَائِشَةَ: لَوْ وَلَدَتِ امْرَأَةُ فَلَانٍ نَحْرَنَا عَنْهُ جَزُورًا. قَالَتْ عَائِشَةُ: لاَ، وَلَكِنَّ السُّنَّةَ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ وَاحِدَةٌ
Dari ‘Atha, seseorang berkata di hadapan Aisyah, “Seandainya istri fulan melahirkan, kami akan menyembelihkan seekor unta untuknya.” Aisyah berkata, “Tidak, sunnahnya untuk anak laki-laki dua ekor kambing, sedangkan untuk anak wanita satu ekor.”
Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Ucapan Aisyah, ‘Tidak,’ adalah penegasan bahwa akikah tidak boleh dengan selain kambing.” (ash-Shahihah, no. 2720)
Dalam riwayat lain, dari jalan Ibnu Abi Mulaikah, ia mengatakan,
نُفِسَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ غُلَامٍ،فَقِيلَ لِعَائِشَةَ: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، عِقِي  عَنْهُ جَزُورًا. فَقَالَتْ: مَعَاذَ اللهِ، وَلَكِنْ مَا قَالَ  رَسُولُ اللهِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ.
Anak Abdurrahman bin Abi Bakr lahir. Dikatakan kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, akikahilah dengan seekor unta.” Aisyah berkata, “Aku berlindung kepada Allah, tetapi (bukankah) Rasulullah mengatakan, ‘Dua kambing yang seimbang?’.”
Ada pendapat lain yang mengatakan bolehnya akikah dengan unta atau sapi. Pendapat ini diriwayatkan dari Anas bin Malik dan sahabat Abu Bakrah lalu dipegangi oleh mayoritas para ulama. Diriwayatkan bahwa Anas dan Abu Bakrah mengakikahi anaknya dengan unta. Dasar pendapat ini—menurut Ibnul Mundzir—bisa jadi karena Nabi bersabda,
…فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا …
“Maka tumpahkanlah darah untuknya.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyebutkan darah hewan tertentu. Hewan apapun yang disembelih untuk akikah anak itu maka mencukupi. Dasar yang kedua, hadits,
مَنْ وُلِدَ لَهُ غُلَامٌ فَلْيَعُقَّ عَنْهُ مِنَ الْإِبِلِ أَوْ الْبَقَرِ أَوِ الْغَنَمِ
“Barang siapa yang dilahirkan seorang anak laki-laki baginya, akikahilah dia dengan unta, sapi, atau kambing.”
Jawaban atas dalil tersebut adalah sebagai berikut.
Adapun yang pertama, sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut masih global. Sementara itu, riwayat yang menyebutkan kambing telah menerangkan maksud darah tersebut, yaitu darah kambing. Tentu saja dalil yang menjelaskan dan memperinci lebih utama dipakai.
Adapun dalil kedua adalah hadits yang batil karena dalam sanadnya ada rawi bernama Mas’adah, dia adalah rawi yang kadzdzab (pendusta) sebagaimana dikatakan oleh al-Haitsami. (ash-Shahihah, no. 2720, Tuhfatul Maudud dan sumber lainnya)
PASIEN MEMINTA DIAKHIRI HIDUP NYA (EUTA NASIA )
Saya meminta fatwa kepada Anda—dengan izin Allah—tentang sebuah pembahasan yang saya dengar dari sebuah program siaran kesehatan yang saya dengarkan. Apakah boleh orang yang mengidap penyakit yang secara medis tidak ada harapan sembuh untuk meminta dipercepat kematiannya? Apakah boleh permintaannya itu dikabulkan dalam rangka meringankan rasa sakit yang dideritanya? Narasumber waktu itu mengatakan bahwa penderita kanker—misalnya—yang tidak memiliki harapan sembuh lebih baik dia mati. olehkah permintaan si sakit dikabulkan dan kita membunuhnya untuk meringankan sakit dan derita yang berkepanjangan? Narasumber membicarakan tentang sebuah buku yang berjudul “Hak-Hak Asasi”. Dia mengatakan bahwa di antara hak asasi manusia adalah menentukan sendiri kapan hidupnya berhenti—apabila kehidupannya menyiksa dan menjadi derita bagi dirinya serta orang lain. Bagaimana pandangan agama tentang masalah ini? Jazakumullah khairan.

Al-Lajnah ad-Daimah menjawab: Orang yang sakit diharamkan mempercepat kematiannya baik dengan cara bunuh diri maupun menggunakan obat-obatan yang menyebabkan kematian. Haram pula hukumnya bagi dokter atau petugas medis lainnya untuk mengabulkan permintaannya, meski penyakitnya tidak memiliki harapan sembuh. Siapa yang menolongnya melakukan perbuatan tersebut, sungguh telah berserikat menanggung dosanya. Sebab, dia telah sengaja dan tanpa hak menjadi sebab terbunuhnya jiwa yang tidak boleh dibunuh.
Dalil-dalil dengan tegas menunjukkan diharamkannya perbuatan membunuh jiwa tanpa hak. Allah Subhanahu wata’ala  berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (al-An’am: 151)
وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا () وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yangmdemikian itu adalah mudah bagi Allah.” (an-Nisa: 29—30)
Dalam sebuah hadits sahih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجْأَبُهَا بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
“Barang siapa membunuh dirinya dengan sebuah benda tajam, benda itu akan berada di tangannya membelah perutnya di neraka Jahannam dalam waktu yang sangat lama. Barang siapa membunuh dirinya dengan meminum racun, dia senantiasa meminumnya di neraka Jahannam dalam jangka waktu yang sangat lama. Barang siapa membunuh dirinya yang menjatuhkan diri dari puncak gunung, dia akan senantiasa menjatuhkan dirinya di neraka Jahannam dalam waktu yang sangat lama.” (Muttafaqun ‘alaih)
Diriwayatkan dari Abu Qilabah, dari Tsabit bin adh-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan diazab dengan benda itu pada hari kiamat.” (HR. al- Jamaah)
Jundub bin Abdillah al-Bajali radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallambersabda,
كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ فَأَخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بِهَا يَدَهُ فَمَا رَقَأَ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ قَالَ اللهُ تَعَالَى: بَادَرَنِي عَبْدِي بِنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Pada umat sebelum kalian ada seorang lelaki yang terluka. Dia merasa putus asa lantas mengambil pisau untuk memotong tangannya. Darah pun terus mengalir hingga ia mati. Allah Subhanahu wata’ala berfirman, ‘Hamba-Ku telah lancang mendahului-Ku dalam hal jiwanya. Aku haramkan surga atasnya’.” (Muttafaqun ‘alaih, dan ini lafadz al-Bukhari)
Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang menginginkan kematian disebabkan musibah yang menimpanya dalam hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ia mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمُ الْمَوْتَ مِنْ ضُرٍّ أَصَابَهُ، فَإِنْ كَانَ ل بُدَّ فَاعِلًا، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ أَحْيِنِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي، وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَت الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي
ِ
“Janganlah salah seorang dari kalian menginginkan kematian karena musibah yang menimpanya. Apabila memang dia harus melakukannya, katakanlah, ‘Ya Allah, hidupkanlah aku apabila hidup memang lebih baik bagiku, dan wafatkanlah aku apabila kematian lebih baik bagiku’.” ( HR. al-Bukhari dan Muslim, ini lafadz al-Bukhari)
Al-Bukhari juga mengeluarkan sebuah riwayat dengan lafadz yang berbeda dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallambersabda,
وَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ إِمَّا مُحْسِنًا فَلَعَلَّهُ أَنْ يَزْدَادَ خَيْرًا وَإِمَّا مُسِيئًا فَلَعَلَّهُ أَنْ يَسْتَعْتِبَ
“Janganlah salah seorang dari kalian menginginkan kematian. Bisa jadi, dia telah berbuat baik (selama ini) sehingga akan bertambah kebaikannya (dengan tetap hidup); bisa jadi pula, dia selama ini berbuat buruk sehingga (dengan tetap hidup) akan bisa memperbaiki diri.”
Apabila sekadar menginginkan kematian dan memintanya kepada Allah Subhanahu wata’ala itu dilarang, terlebih lagi seseorang sengaja mengajukan diri agar dirinya dibunuh atau ikut serta dalam proses pembunuhan itu. Hal ini tentu melanggar batasan Allah dan merusak kehormatan- Nya. Sebab, melakukan perbuatan ini berarti tidak sabar dan menentang terhadap ketentuan dan takdir-Nya. Selain itu, perbuatan ini juga mengandung makna lancang dan mendahului hikmah Allah ketika memberi musibah berupa kebaikan dan keburukan dalam rangka menguji hamba-Nya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَنَبْلُوكُم بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً
“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya).” (al-Anbiya: 35)
Allah l telah menguji sebagian hamba-Nya dengan sakit—dan Dia Maha Memiliki hikmah dalam segala perbuatan- Nya, Mahatahu apa yang terbaik bagi hamba—yang justru hal itu lebih baik bagi hamba, menambah perbuatan baiknya dan kekuatan imannya, lebih mendekatkan dirinya kepada AllahS ubhanahu wata’ala dengan rasa tenang, tunduk, merendahkan diri di hadapan-Nya, tawakal dan berdoa hanya kepada-Nya.
Karena itu, apabila seseorang ditimpa musibah berupa penyakit, seyogianya dia (1) mengharap pahala dan (2) bersabar terhadap musibah yang menimpanya— karena di antara jenis-jenis kesabaran adalah sabar terhadap musibah yang menimpa. Dengan demikian, dirinya akan diridhai oleh Allah Subhanahu wata’ala, ditambah bagi amalan baiknya, diangkat derajatnya di akhirat. Semua ini ditunjukkan oleh riwayat Shuhaib z, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
عَجِبْتُ مِنْ أَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَ الْمُؤْمِنِ كُلَّهُ لَهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَلِكَ لِأَحَدٍ إِ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ كَانَ ذَلِكَ لَهُ خَيْرًا وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ فَصَبَرَ كَانَ ذَلِكَ لَهُ خَيْرًا
“Aku kagum dengan keadaan seorang mukmin. Sungguh, urusan seorang mukmin itu baik seluruhnya, dan hal ini tidak didapatkan oleh seorang pun selain seorang mukmin. Apabila mendapat kesenangan, ia bersyukur; hal ini baik baginya. Apabila ditimpa musibah, dia bersabar; ini pun baik baginya.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya, Ahmad dalam al-Musnad, dan ini lafadz al- Imam Ahmad)
Hal ini juga ditunjukkan oleh firman Allah Subhanahu wata’ala,
وَالصَّابِرِينَ عَلَىٰ مَا أَصَابَهُمْ
“Orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka.” (al-Hajj: 35)
وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ () الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” (al- Baqarah: 155—156)
وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ
“Laki-laki dan perempuan yang sabar.” (al-Ahzab: 35)
Demikian pula ditunjukkan oleh hadits Anas, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَم الْبَلَاءِ وَإِنَّ اللهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلَاهُمْ فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ
“Sesungguhnya besarnya pahala itu sesuai dengan besarnya cobaan. Sungguh, apabila Allah Subhanahu wata’ala mencintai suatu kaum, Dia akan menguji mereka. Barang siapa ridha (terhadap ujian itu), dia akan mendapatkan ridha (Allah) juga. Barang siapa marah (terhadap ujian itu), dia pun mendapatkan kemarahan (Allah).” (HR. at-Tirmidzi dalam Jami’-nya, beliau mengatakan, “Hasan gharib dari jalur ini.”)
Demikian pula hadits Mush’ab bin Sa’d dari ayahnya radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلَاءً؟ قَالَ: الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْأَمْثَلُ فَالْأَمْثَلُ، فَيُبْتَلَى الرَّجُلُ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ، فَإِنْ كَانَ دِينُهُ صُلْبًا اشْتَدَّ بَلَاؤُهُ وَإِنْ كَانَ فِي دِينِهِ رِقَّةٌ ابْتُلِيَ عَلَى حَسَبِ دِينِهِ فَمَا يَبْرَحُ الْبَلَاءُ بِالْعَبْدِ حَتَّى يَتْرُكَهُ يَمْشِي عَلَى الْأَرْضِ مَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, manusia manakah yang paling keras cobaannya?” Beliau menjawab, “Para nabi, kemudian yang semisalnya, kemudian yang semisalnya. Seseorang diuji sesuai dengan kekuatan agamanya. Apabila agamanya kuat, ujian yang menimpanya pun keras. Apabila agamanya ada kelemahan, dia diuji sesuai dengan keadaan agamanya. Senantiasa cobaan menimpa seorang hamba hingga menjadikannya berjalan di muka bumi tanpa ada satu (dosa) kesalahan pun pada dirinya.” (HR. at-Tirmidzi, beliau katakan, “Ini hadits hasan sahih.”)
Demikian pula yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا يَزَالُ الْبَلَاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي نَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ
“Senantiasa cobaan menimpa seorang mukmin dan mukminah, pada dirinya, anaknya, dan hartanya; hingga ia bertemu Allah tanpa membawa satu  kesalahan pun.” (HR. at-Tirmidzi)
Oleh karena itu, seseorang yang tertimpa musibah penyakit diharamkan berusaha membunuh dirinya. Sebab, kehidupan dirinya bukanlah miliknya. Kehidupannya itu milik Allah yang telah menentukan berbagai takdir dan jangka waktu. Selain itu, jika telah mati, seorang hamba tidak lagi bisa beramal. Dari kehidupan yang dijalaninya, seorang mukmin diharapkan mendapatkan yang lebih baik. Bisa jadi, ia akan bertobat kepada Allah Subhanahu wata’ala dari dosa-dosanya yang telah lalu, kemudiaan mempersiapkan bekal amal saleh: shalat, puasa, zakat, haji, zikir, berdoa kepada Allah, dan membaca al-Qur’an. Dengan demikian, dia akan mencapai derajat tertinggi di sisi Allah.
Di samping itu pula, seorang yang sakit akan dituliskan baginya pahala amalan yang biasa ia lakukan semasa sehatnya. Hal ini disebutkan oleh haditshadits yang sahih. Adapun dokter dan tenaga medis yang mau menerima permintaan si sakit untuk membunuh dirinya dan menolongnya melakukannya, mereka berdosa.
Pandangan mereka sangat pendek, ini menunjukkan kebodohan mereka. Sebab, mereka hanya memandang kehidupan manusia dan kelanjutannya dari sisi kelayakan dan kekuatan hidup secara fisik, memiliki kemampuan, bisa bersenang-senang, dan berlaku sombong.
Mereka tidak memandang kehidupannya akan berlanjut hingga bertemu Rabbnya dengan membawa bekal amal saleh, kalbu yang lembut luluh, tunduk, tenang, dan merendahkan diri di hadapan-Nya. Keadaan hamba yang seperti ini lebih disukai dan lebih dekat kepada Allah daripada seseorang yang sombong, melampaui batas, dan menggunakan kekuatan fisiknya dalam hal yang dimurkai oleh Allah. Allah Subhanahu wata’ala pun Mahamampu untuk menyembuhkannya. Apa yang sekarang mustahil menurut pandangan manusia, bisa jadi mudah pengobatannya pada masa yang akan datang, dengan takdir Allah, Dzat yang tidak ada sesuatu pun di langit dan di bumi yang mampu melemahkan-Nya. Wabillahi at-taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi shahbihi wa sallam.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdul Aziz Alu asy-Syaikh;
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih al-Fauzan, Bakr Abu Zaid. (Fatawa al-  Lajnah 25/85—91, fatwa no. 19165)
BEDAH MAYAT & OTOPSI JENAZAH
Kami mengharapkan jawaban tentang hukum Islam terhadap mahasiswa kedokteran yang ketika masa kuliahnya melakukan praktikum bedah mayat. Selain itu mereka harus menyingkap aurat wanita atau sebagiannya. Mereka mengatakan bahwa hal tersebut dalam rangka mempelajari kedokteran dan harus dilakukan agar mereka tidak menjadi dokter yang bodoh (tentang anatomi) dan tidak bisa mengobati penyakit yang diderita wanita. Apabila ini terjadi, tentulah para wanita muslimah akan ditangani oleh dokter-dokter Nasrani atau yang lain.

Al-Lajnah ad-Daimah menjawab: Pertama; tentang operasi bedah mayat, telah keluar ketetapan dari Haiah Kibarul Ulama (Dewan Ulama Besar) Kerajaan Arab Saudi yang garis besarnya sebagai berikut. Masalah ini terbagi tampak memiliki tiga keadaan:
a. Bedah mayat (otopsi) untuk meneliti sebuah kasus kriminalitas.
b. Otopsi untuk meneliti sebuah penyakit yang mewabah dalam rangka menemukan prosedur perlindungan (masyarakat) dari penyakit tersebut.
c. Bedah mayat untuk kepentingan ilmu pengetahuan, yakni kegiatan belajar dan mengajar. Setelah komisi yang terkait bertukar pikiran, beradu argumentasi, dan mempelajari masalah di atas, forum  mengeluarkan ketetapan sebagai berikut. Tentang dua keadaan yang pertama (yakni poin a dan b), forum memandang bahwa pembolehannya bisa mewujudkan banyak maslahat dalam bidang keamanan dan pengadilan, serta perlindungan masyarakat dari penyakit yang mewabah. Efek negatif tindakan otopsi tersebut akan tertutup oleh sekian banyak maslahat yang nyata dan berdampak luas.
Oleh karena itu, forum sepakat menetapkan bolehnya pembedahan mayat untuk dua tujuan ini, baik mayat tersebut terlindungi (oleh hukum syariat, -pent.) maupun tidak. Adapun terkait dengan jenis bedah mayat yang ketiga, yaitu untuk kepentingan ilmiah, dengan mempertimbangkan bahwa:
• syariat Islam membawa terwujudnya maslahat dan memperbanyaknya,
• syariat Islam mencegah mafsadat dan mempersedikitnya,
• bolehnya dilakukan sebuah tindakan yang lebih kecil kerusakannya untuk menghilangkan hal yang kerusakannya lebih besar,
• apabila dua hal yang bermaslahat ternyata kontradiktif, dipilih yang lebih banyak efek positifnya,
• pembedahan terhadap hewan tidak bisa menggantikan pembedahan mayat,
• operasi bedah mayat berefek positif terhadap kemajuan berbagai bidang ilmu kedokteran; maka forum memandang bolehnya operasi bedah mayat manusia secara global. Di sisi lain, forum mempertimbangkan:
• perhatian syariat Islam terhadap kemuliaan seorang muslim yang telah meninggal sebagaimana saat hidupnya; sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
كَسْرُ عَظْم الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Mematahkan tulang mayat (hukumnya) seperti mematahkannya saat ia hidup.”
• pembedahan mayat mengandung perendahan terhadap kemuliaan seorang muslim,
• kebutuhan operasi bedah mayat muslim bisa diganti dengan mayat yang tidak dilindungi (oleh syariat); maka forum memandang hendaknya dicukupkan dengan operasi bedah terhadap mayat yang semacam ini dan tidak melakukannya terhadap mayat yang dilindungi (oleh syariat), dalam keadaan yang telah disebutkan.
Wallahul muwaffiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam. Haiah Kibarul Ulama
Kedua; tentang menyingkap aurat wanita, apabila ada wanita lain yang bisa melakukannya, seorang lelaki tidak boleh melakukannya. Apabila tidak ada wanita yang bisa melakukannya—sementara ada faktor yang mengharuskan aurat si wanita disingkap—seorang lelaki muslim boleh melakukannya sekadarnya, dalam rangka mengetahui penyakit si wanita. Apabila mayatnya adalah wanita nonmuslim atau yang tidak dilindungi (oleh syariat), tidak ada halangan auratnya disingkap dalam rangka kegiatan belajar mengajar dan mengetahui penyakit-penyakit yang diderita wanita sekaligus cara penyembuhannya, berdasarkan ketetapan Haiah Kibarul Ulama yang disebutkan di atas.
Wabillahi at-taufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta (Komite Tetap untuk Pembahasan Ilmiah dan Fatwa)
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Wakil: Abdur Razzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud (Fatawa al-Lajnah 25/93—95,
pertanyaan ke-4 dari fatwa no. 3685)

http://asysyariah.com/problema-anda-4/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar