HUKUM MENYINGKIRKAN GANGGUAN DARI JALAN

Posted On // Leave a Comment

HUKUM MENYINGKIRKAN GANGGUAN DARI JALAN

🌴Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah

Pertanyaan:
Menyingkirkan gangguan dari jalan itu, wajib ataukah sunnah?

Jawaban:
Yang nampak adalah bahwa menyingkirkan ganguan itu wajib, karena manusia akan dirugikan olehnya.

📖Syarh Sunan Abi Dawud 294

http://t.me/ukhwh

. .:
حكم إماطة الأذى عن الطريق 
السؤال: إماطة الأذى عن الطريق هل هي واجبة أو مستحبة؟الجواب: الذي يبدو أنها واجبة؛ لأن الناس يلحقهم ضرر بها. 

0 komentar:

Posting Komentar