HUKUM MENYINGKIRKAN GANGGUAN DARI JALAN
🌴Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd al 'Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
Menyingkirkan gangguan dari jalan itu, wajib ataukah sunnah?
Jawaban:
Yang nampak adalah bahwa menyingkirkan ganguan itu wajib, karena manusia akan dirugikan olehnya.
📖Syarh Sunan Abi Dawud 294
http://t.me/ukhwh
. .:
حكم إماطة الأذى عن الطريق
السؤال: إماطة الأذى عن الطريق هل هي واجبة أو مستحبة؟الجواب: الذي يبدو أنها واجبة؛ لأن الناس يلحقهم ضرر بها.
0 komentar:
Posting Komentar