Jangka Waktu Nazhor dan Walimah

Posted On // Leave a Comment

🌷⏰ Jangka Waktu Nazhor dan Walimah 👀

*Assalamu’alaikum. Ada seorang laki-laki yang melakukan nazhor dan merasa sudah cocok dengan si wanita. Kemudian, laki-laki ini diberi waktu yang cukup lama (lebih dari setahun). Namun, ternyata wanita tersebut menikah dengan laki-laki lain. Berapa batas waktu antara nazhor sampai pernikahan? Mohon penjelasan. Jazakumullahu khairan katsiran.*

🎙 Dijawab oleh al-Ustadz Hamzah:

👀🔎 *Pria yang sudah melakukan proses nazhor (disertai mahram si wanita) dan menyukai wanita tersebut sebaiknya segera melamar wanita itu kepada walinya. Jika lamarannya diterima, dimusyawarahkan waktu akad nikahnya (lebih cepat lebih baik).*

🌹👀 *Demikian juga wanita yang melakukan proses nazhor(didampingi mahramnya), hendaklah memberi tahu walinya apakah nazhor tersebut dilanjutkan ke pernikahan atau tidak.*

🏷 *Jika khitbah (lamaran) pria tersebut sudah diterima dan kedua calon pasangan tersebut saling ridha, wanita yang dilamar tidak boleh melangsungkan pernikahan dengan pria lain. Sebab, hal ini akan menyakiti hati pria yang lamarannya telah diterima tersebut.*

🛰 *Perlu diketahui bahwa seseorang tidak boleh melamar wanita yang telah dikhitbah oleh saudaranya sesama muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,*

لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ

*“Tidak boleh seseorang melamar wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya (sesama muslim).” (Muttafaqun ‘alaihi)*

🔘 *Jika nazhor yang dilakukan itu belum dilanjutkan ke proses khitbah dan si wanita belum memiliki kecondongan hati kepada pria yang menazhornya, dia boleh melangsungkan pernikahan dengan pria lain setelah memutuskan hubungannya dengan pria pertama tersebut melalui walinya atau orang lain.*

⏰🌹👀 *Tidak ada batas waktu khusus antara nazhor dan akad nikah/pernikahan. Hal ini bergantung pada kondisi keluarga calon pasangan tersebut. Akan tetapi, lebih cepat lebih baik, untuk menghindari fitnah syahwat dan fitnah lainnya. Janganlah pernikahan/akad nikah ditunda-tunda dalam rangka persiapan acara penikahan yang berlebih-lebihan yang di luar syariat Islam.*

📠 Dikutip dari qonitah.com/ruang-konsultasi-edisi-15/

0 komentar:

Posting Komentar