Hukum Mengusap Khuf dan Kaos Kaki Ketika Berwudhu

Posted On // Leave a Comment

Hukum Mengusap Khuf dan Kaos Kaki Ketika Berwudhu

Buletin Islam Al Ilmu Edisi No: 26 / VI / IX / 1432

Islam adalah agama yang mudah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَه

“Sesungguhnya agama ini (Islam) mudah, dan tidak ada seorang pun yang mempersulitnya melainkan (agama itu) mengalahkan dia (mengembalikan dia kepada kemudahan).” (HR Al-Bukhari)

Dalam kondisi-kondisi sulit Islam selalu memberikan solusi (kemudahan). Termasuk saat melakukan ibadah wudhu, dibolehkan (mubah) bagi seorang yang sedang mengenakan khuf atau kaos kaki untuk mengusapnya (saat berwudhu) tanpa mencuci kaki. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang terkait dengannya. Untuk lebih jelasnya ikutilah pembahasan berikut ini.

Pengertian Khuf

Khuf adalah sesuatu yang dikenakan untuk menutupi kaki hingga mencapai mata kaki atau lebih.  Khuf bisa terbuat dari bahan kulit atau selainnya. (Lihat Taudhihul Ahkam, 1/256)

Hukum Mengusap Khuf

Mengusap khuf ketika berwudhu hukumnya dibolehkan dalam Islam berdasarkan hadits-hadits, dan kesepakatan para ulama. Banyak sekali hadits-hadits yang menunjukkan disyari’atkannya mengusap khuf.  Di antaranya adalah hadits Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata:

فَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ثُمَّ صَلَّى

“Rasulullah berwudhu seperti halnya ketika beliau hendak melaksanakan shalat, dan beliau mengusap atas khuf-nya kemudian beliau shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 350, Muslim no. 405)

Para ulama sepakat tentang dibolehkannya mengusap khuf saat berwudhu.  Bahkan ini merupakan pendapat yang diyakini oleh seluruh sahabat Rasulullah dan para ulama Ahlus sunnah wal Jama’ah yang hidup setelahnya.  Tidak ada yang mengingkari tentang bolehnya mengusap khuf saat berwudhu kecuali hanya kaum Syi’ah Rafidhah dan Khawarij.  Demikian yang dikatakan oleh Al-Imam Ibnul Mubarak, An-Nawawi, Ibnu ‘Abdil Barr, dan yang lainnya.

Bagian Khuf yang Diusap

Bagian khuf yang diusap adalah pada bagian atasnya saja.  Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib:

“Seandainya tolak ukur agama didasarkan pada akal semata, maka niscaya mengusap bagian bawah khuf lebih diutamakan daripada mengusap bagian atasnya.  Namun aku melihat Rasulullah hanya mengusap bagian atas khufnya saja.” (HR. Abu Daud no. 162.  Dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 103)

Demikian pendapat yang nampak lebih kuat, karena hadits Al-Mughirah bin Syu’bah yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama dihukumi dha’if (lemah) oleh para ulama pakar hadits, seperti Al-Imam Al-Bukhari, Abu Daud, Abu Zur’ah, Ad-Daruquthni, Al-Albani, dan yang lainnya.  Oleh karena itu, tidak bisa untuk dijadikan dalil.

Jumlah Bilangan Saat Mengusap Khuf

Mengusap khuf cukup dilakukan dengan sekali usap.  Alasannya adalah karena hadits-hadits yang berkaitan dengan tata cara mengusap khuf, tidak ada satu pun yang menyebutkan berapa kali jumlah mengusapnya.  Dengan demikian masalahnya kembali kepada hukum asal, yaitu hanya dengan sekali usap.  Inilah pendapat yang nampak lebih kuat.  Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Umar, Ibnu ‘Abbas, Asy-Sya’bi, Syaikhul Islam, dan para ulama lainnya.

Syarat Mengusap Khuf

1.  Memakai khuf dalam keadaan suci dari hadats

Mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang yang hendak mengusap khuf, disyaratkan saat mengenakannya harus dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil.  Hal ini berdasarkan hadits dari Al-Mughirah bin Syu’bah:

“Aku pernah bersama Nabi dalam satu perjalanan jauh (safar).  Saat beliau melakukan wudhu, Aku hendak melepaskan khuf yang dikenakannya, namun beliau berkata: biarkan, jangan lepas khuf ini! Karena Aku memakainya dalam keadaan suci.” (HR. Al-Bukhari no. 199, Muslim no. 409)

Inilah pendapat yang dipilih oleh Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal, dan para ulama lainnya.

2.  Khuf yang dikenakan bukan terbuat dari bahan-bahan najis, seperti dari kulit babi, anjing, atau binatang lainnya yang tidak halal dimakan.

Demikian syarat kedua yang ditetapkan oleh Asy-Syaikh Al-Utsaimin.  Beliau berpandangan bahwa kulit bangkai binatang yang tidak halal dimakan, seperti anjing, babi, kucing, dan yang lainnya hukumnya adalah najis dan tidak dapat disucikan dengan benda apapun juga. Dengan demikian maka tidak dibolehkan bagi seorang yang berwudhu untuk mengusap khuf yang terbuat dari kulit dengan jenis binatang tersebut.

3.  Mengusap khuf dilakukan hanya karena hadats kecil, bukan karena hadats besar seperti junub atau yang semisalnya.

Dalil yang dijadikan sebagai dasar hukum adalah hadits dari Shafwan bin ‘Assal, ia berkata:

كَانَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَوْ مُسَافِرِينَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ لَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

“Dahulu Nabi memerintahkan jika kami sedang bepergian jauh (safar) agar tidak membuka khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali apabila mengalami junub.” (HR. At-Tirmidzi no. 96, An-Nasa’i no. 127, Ibnu Majah no. 478, Ahmad no. 17396.  Dishahihkan oleh  Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 104)

4.  Mengusapnya dalam batas waktu tertentu yang telah ditentukan syari’at.  Bagi seorang yang musafir selama tiga hari tiga malam, sedangkan bagi selain musafir hanya sehari semalam.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib, ia berkata:

“Rasulullah membolehkan mengusap khuf bagi seorang musafir selama tiga hari tiga malam, sedangkan bagi yang bukan musafir selama sehari semalam.” (HR. Muslim no. 414, An-Nasa’i no. 128).

Apakah Mengusap Khuf Dibatasi Waktu?

Menurut yang dipilih oleh mayoritas para shahabat, tabi’in, dan ahli fiqih yang hidup setelah mereka, di antaranya adalah Al-Imam Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan para ulama lainnya mengusap khuf dibatasi oleh waktu tertentu.  Bagi seorang musafir dibatasi hingga tiga hari tiga malam, sedangkan bagi yang bukan musafir selama sehari semalam.            Berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata:

“Rasulullah membolehkan mengusap khuf bagi seorang musafir selama tiga hari tiga malam, sedangkan bagi yang bukan musafir selama sehari semalam.” (HR Muslim no. 414, An Nasa`i  no.128)

Kapan Batas Awal Waktu Mengusap Khuf ?

Para ulama berbeda pendapat tentang rincian batasan waktu mengusap khuf:

Pendapat pertama; Dimulai sejak kedua kaki mengenakan khuf.  Misalnya; seorang mengenakan khuf pada pukul 08:00 pagi, maka penentuan batas awal waktu mengusap khuf dimulai sejak saat itu.  Demikian pendapat yang dipilih oleh Al-Hasan Al-Bashri.

Pendapat kedua;  Dimulai sejak pertama kali mengalami hadats kecil saat mengenakan khuf, seperti kentut, buang air, dan yang semisalnya.   Misalnya; seorang mengenakan khuf pukul 08.00 pagi, kemudian pada pukul 10.30 ia buang air kecil.  Maka penentuan batas awal waktu mengusap khuf dimulai sejak pukul 10.30, awal mula ia mengalami hadats.  Demikian pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan riwayat yang sah dari Ahmad bin Hambal.

Pendapat ketiga;  Dimulai sejak pertama kali mengusap khuf saat berwudhu setelah mengalami hadats.  Misalnya; seorang mengenakan khuf pada pukul 08:00 pagi, kemudian pada pukul 10:30 ia buang air kecil.  Setelah itu, pada pukul 11:00 ia berwudhu.  Maka batas awal waktu mengusap khuf dimulai sejak pukul 11:00, ketika pertama kali ia melakukan wudhu di saat sedang mengenakan khuf.

Pendapat ketiga inilah yang nampak lebih kuat.  Demikian pendapat yang dipilih oleh Al-Auza’i, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, An-Nawawi, dan satu riwayat lainnya dari Ahmad bin Hambal, Asy-Syinqithi, Al-‘Utsaimin, dan para ulama lainnya.

Tata Cara Mengusap Khuf

Mengusap khuf dilakukan dengan cara  kedua tangan mengusap bagian atas khuf secara bersamaan dengan sekali usap.  Tangan kanan untuk kaki kanan, dan tangan kiri untuk kaki kiri.  Dimulai dari ujung jari jemari kaki hingga mencapai betis.  Begitu pula mengusap kaos kaki dilakukan dengan cara yang sama.  Demikian cara yang dipaparkan oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin dalam kitab Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibni ‘Utsaimin (11/125 no. 126).

Hukum Mengusap Kaos Kaki di saat Berwudhu

Mayoritas ulama berpendapat dibolehkan berwudhu dengan mengusap kaos kaki yang sedang dikenakan, sebagai pengganti dari mencuci kedua kaki.  Adapun rincian hukumnya seperti rincian hukum pada khuf.

Dalilnya adalah hadits dari Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata:

تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ

“Suatu ketika Rasulullah berwudhu, beliau mengusap kaos kaki beserta sandal yang sedang dikenakannya.”

Selain itu, mengusap kaos kaki saat berwudhu pernah dicontohkan oleh enam belas shahabat Nabi, seperti Ali bin Abi Thalib, Ammar bin Yasir, Abu Mas’ud, Anas bin Malik, Ibnu ‘Umar, Al-Barra’ bin ‘Azib, Bilal, Abu Umamah, Sahl bin Sa’d, Abdullah bin Abi Aufa, ‘Amr bin Huraits, Umar bin Al-Khatthab, Ibnu ‘Abbas, Sa’d bin Abi Waqqash, Al-Mughirah bin Syu’bah, dan Abu Musa Al-Asy’ari.  Demikian pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan juga Ahmad bin Hambal.

Wallahu a’lamu bish shawab

http://buletin-alilmu.net/2011/06/03/hukum-mengusap-khuf-dan-kaos-kaki-ketika-berwudhu/

0 komentar:

Posting Komentar