SHALAT JUMAT TIDAK DIPERSYARATKAN 40 ORANG ATAU LEBIH

Posted On // Leave a Comment

SHALAT JUMAT TIDAK DIPERSYARATKAN 40 ORANG ATAU LEBIH

Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Tetap Urusan Riset Ilmiah dan Fatwa) diketuai Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Tanya:
Berapa jumlah lelaki yang harus ada untuk keabsahan salat Jumat? Sebagian orang mengatakan, 'Tidak sah kecuali ada 40 lelaki. Jika kurang satu saja, maka salat Zhuhur. Beberapa desa di tempat kami, Bani Syahr, satu desa tidak lebih dari dua belas lelaki. Sebagiannya jauh dari yang lain. Bolehkah mereka salat Jumat? Ataukah, mereka harus salat Zhuhur karena jumlahnya kurang daru empat puluh lelaki?

Jawab:
ج: إقامة الجمعة واجبة على المسلمين في قراهم يوم الجمعة ويشترط في صحتها الجماعة. ولم يثبت دليل شرعي على اشتراط عدد معين في صحتها، فيكفي لصحتها إقامتها بثلاثة فأكثر، ولا يجوز لمن وجبت عليه أن يصلي مكانها ظهرا من أجل نقص العدد عن أربعين، على الصحيح من أقوال العلماء.

"Menegakkan salat Jumat wajib bagi kaum muslimin di desa mereka pada hari Jumat.

Syarat sahnya adalah jamaah. Tidak ada dalil syar'i persyaratan jumlah tertentu untuk keabsahannya. Sehingga, agar sah, cukup ditegakkan tiga orang atau lebih.

Tidak boleh bagi orang yang wajib untuk salat Jumat menggantinya dengan salat Zhuhur karena jumlahnya kurang dari empat puluh orang, menurut pendapat yang benar dari pendapat para ulama."

Majmu' Fatawa Al Lajnah Ad Daimah
•┈┈•┈┈•⊰✿🕋✿⊱•┈┈•┈┈•
#jumat #IbnuBaz #salat #fatwa #lajnah

🌍 Website: tashfiyah.com ||| telegram.tashfiyah.com
📱 Gabung Channel Majalah Tashfiyah : bit.ly/tashfiyah

0 komentar:

Posting Komentar