HUKUM MENYALAKAN LAMPU LISTRIK DI MALAM HARI

Posted On // Leave a Comment

🍃🌼 HUKUM MENYALAKAN LAMPU LISTRIK DI MALAM HARI 🌼🍃
Adalah tidak mengapa.
—------------------

📝 Dari shahabat Umar ibnul Khotthob rodhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “ Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:

لاَ تَتْرُكُوا النَّارَ فِي بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُون

“Jangan biarkan api di rumah-rumah kalian (menyala) tatkala kalian sedang tidur.”

📚 [ HR. Al-Bukhori no. 6293 & Muslim no.2015-(10) ] Derajat Hadits: Shohih.

〰〰〰📌
⭕️ Sebab Pelarangan :
🔰 Dari shahabat Abu Musa rodhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan:

”Dahulu di kota Madinah ada sebuah rumah yang terbakar menimpa penghuninya di waktu malam.”
Tatkala kejadian yang menimpa mereka dikabarkan kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam , beliau lantas mengatakan:

«إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِيَ عَدُوٌّ لَكُمْ، فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ»

“Api ini adalah musuh bagi kalian. Jika kalian hendak tidur padamkanlah api itu dari kalian.”

〰〰 🔘 Dalam hadits terdapat rincian penjelasan bahwa lampu yang berbahaya terbuat dari api.

✅ Dalam hadits Jabir rodhiyallahu ‘anhu dijelaskan lebih lanjut sisi  bahayanya; Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«فَإِنَّ الْفُوَيْسِقَةَ تُضْرِمُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ بَيْتَهُمْ»

”Karena sesungguhnya tikus-tikus itu bisa menyebabkan rumah terbakar menimpa penghuninya.”

〰〰📌
🌻 Al-Hafizh Ibnu Hajar rohimahullah menjelaskan;
Adapun "lampu pelita gantung" jika bisa menyebabkan kebakaran maka masuk pada larangan ini.
Jika dirasa aman -sebagaimana yang biasa terjadi-, maka hukumnya tidak mengapa.
📚 [ Fathul Bari (6/356) ]

💯 Lampu Listrik Tidak Masuk dalam Larangan:
〰〰
🌷 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rohimahullah menjelasakan:
🔻 Di zaman sekarang ini lampu dari api tidak lagi dinyalakan sebagaimana tempo dulu. Hari ini listrik sudah ada, dengannya lampu bisa menyala.

🔻 Misal saja, ada orang tidur dan lampu dirumahnya masih menyala –biasanya dinamakan dengan “Lampu Begadang”—maka hukumnya tidak mengapa.

Karena sebab pelarangan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam yang ada pada api tidak ada pada listrik.

📚 [ Lihat Syarah Riyadhis Sholihin  (6/390) ]

Wallahul Muwaffiq (AH)

#Fikih #Lampu #Lampu_Tidur
〰〰➰〰〰
🔰 🔻 YOOK NGAJI YANG ILMIAH
🔻 (Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah)
🌐🔻 Blog: https://Yookngaji.blogspot.com
🚀🌐🔻 Gabung Saluran Telegram: https://t.me/yookngaji

0 komentar:

Posting Komentar