APAKAH EMAS YANG DIPAKAI UNTUK PERHIASAN ADA ZAKATNYA

Posted On // Leave a Comment

APAKAH EMAS YANG DIPAKAI UNTUK PERHIASAN ADA ZAKATNYA❓

📀Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Jika seorang wanita memiliki emas yang sedianya untuk dipakai dan perhiasan. Adakah zakatnya?

Jawaban:
Yang rajih (pendapat yang kuat) dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (jumhur) bahwa barang-barang perhiasan yang dimanfaatkan untuk dikenakan dan hiasan tidak ada zakatnya seperti seluruh pakaian dan segala hal yang digunakan. Karena tidak terhitung bertambah dan hanya sedianya untuk dipakai.

🌏http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/15790

http://t.me/ukhwh

سؤال:
المرأة إذا كان لديها ذهب معد للبس وللزينة هل عليه زكاة؟
الجواب: الراجح وهو مذهب الجمهور أن الحلي الذي يستعمل للبس والزينة أنه لا زكاة فيه، كسائر الملابس والمستعملات لأنه لم يُعد للنماء وإنما أُعد للاستعمال.

0 komentar:

Posting Komentar