APAKAH EMAS YANG DIPAKAI UNTUK PERHIASAN ADA ZAKATNYA❓
📀Syaikh Shalih bin Fawzan al Fawzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Jika seorang wanita memiliki emas yang sedianya untuk dipakai dan perhiasan. Adakah zakatnya?
Jawaban:
Yang rajih (pendapat yang kuat) dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (jumhur) bahwa barang-barang perhiasan yang dimanfaatkan untuk dikenakan dan hiasan tidak ada zakatnya seperti seluruh pakaian dan segala hal yang digunakan. Karena tidak terhitung bertambah dan hanya sedianya untuk dipakai.
🌏http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/15790
http://t.me/ukhwh
سؤال:
المرأة إذا كان لديها ذهب معد للبس وللزينة هل عليه زكاة؟
الجواب: الراجح وهو مذهب الجمهور أن الحلي الذي يستعمل للبس والزينة أنه لا زكاة فيه، كسائر الملابس والمستعملات لأنه لم يُعد للنماء وإنما أُعد للاستعمال.
0 komentar:
Posting Komentar