PEMERINTAH YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH APAKAH MASIH WAJIB DITAATI

Posted On // Leave a Comment
PEMERINTAH YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH APAKAH MASIH WAJIB DITAATI

📨 Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin:

📝 Pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam tetap wajib ditaati dalam perkara yang bukan ma'siat kepada Allah dan RosulNya, dan tidak boleh diperangi karena hal itu, bahkan tidak boleh diperangi kecuali sampai pada kekafiran maka disaat itu wajib untuk dilengserkan dan tidak ada ketaatan lagi untuk kaum muslimin padanya.

🔆⤵ Dan berhukum dengan selain kitabullah dan sunnah Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam akan sampai pada kekafiran dengan dua syarat:

1⃣ Yang pertama: Dia mengetahui dengan hukum Allah dan RosulNya, apabila dia jahil (tidak tahu) maka tidak dikafirkan dengan penyelisihannya terhadap kitabullah dan sunnah Rosulullah shollallahu alaihi wa sallam.

2⃣ Yang kedua: Yang memotivasi dirinya untuk berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah keyakinan bahwa berhukum dengan hukum Allah sudah tidak cocok lagi dengan masa sekarang dan hukum yang lainnya lebih cocok dari hukum Allah, lebih bermanafaat untuk manusia.

🔘 Dengan dua syarat ini maka berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah kekafiran yang mengelurakan pelakunya dari islam, sebagaimana firman Allah ta'alaa

(و من لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون) المائدة 44

🚫 Tidak sah lagi dari pemerintahanya, dan tidak ada lagi ketaatan bagi manusia terhadapnya, wajib untuk diperangi, dan dia harus dilengserkan dari kekuasaannya.

⏩ Adapun jika dia berhukum dengan selain dengan apa yang diturunkan Allah sedangkan dia punya keyakinan bahwa berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah itu wajib, lebih baik untuk manusia, tetapi dia menyelisihinya karena hawa nafsunya atau dia ingin mendzolimi rakyatnya, maka dia tidak kafir tetapi dia fasik atau dzolim, pemerinthannya sah, ketaatan kepadanya selama tidak berma'siat kepada Allah dan Rosulnya tetap wajib, tidak boleh diperangi, tidak boleh dilengserkan dengan kekuatan, dan tidak boleh memberontak kepadanya.

⛔ Karena Nabi shollallahu alaihi wa sallam melarang untuk memberontak kepada pemerintah kecuali kita melihat ada kekufuran yang nyata dan kita memiliki alasan/dalil yang jelas dari Allah ta'alaa.

••••••••••••••••••••••••••

📥 Sumber: Majmu Fatawa 2/147-148
💾 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
📑 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

•••••••••••••
🅾 WA AL ISTIQOMAH || WALIS
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN

0 komentar:

Posting Komentar