BANTU QADHA PUASA ISTRI

Posted On // Leave a Comment
BANTU QADHA PUASA ISTRI

PERTANYAAN:
Tanya ustadz : Bolehka seorang suami menbantu istrinya dalam menbayar Qadho puasa ramadhannya,di karenakan san istri sedang hamil...


-------------
JAWABAN [[Oleh Ust Abu Utsman Kharisman]]
-------------

Tidak boleh puasa orang yg masih hidup diganti dikerjakan oleh orang lain.

Al-Imam anNawawi rahimahullah menyatakan:

وقال القاضي: وأصحابنا أجمعوا على أنه لا يصلى عنه -أي الميت- صلاة فائتة، وعلى أنه لا يصام عن أحد في حياته، وإنما الخلاف في الميت

al-Qodhiy berkata: dan para Sahabat kami bersepakat bahwasanya mayit tidaklah disholatkan (sebagai ganti sholat) untuknya terhadap sholat yg terlewat tdk dikerjakannya (semasa hidup). Dan (sahabat kami) bersepakat bahwa tidak bisa seseorang diganti puasanya oleh orang lain semasa hidupnya. Perbedaan pendapat yg terjadi hanyalah thd (penggantian puasa) bagi mayit  (syarh Shahih Muslim).

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui dalam kondisi normal, mengganti puasanya di hari lain.

Dalam kondisi normal, kelahiran yg tdk berurutan, kondisi ibu hamil dan menyusui adalah sama seperti musafir, karena Nabi menggandengkan penyebutan mereka dlm satu kalimat hadits:

ان الله وضع عن المسافر شطر الصلاة، وعن المسافر والمرضع الصوم

Sesungguhnya Allah meletakkan keringanan bagi musafir separuh sholat, dan keringanan bagi musafir dan menyusui utk berpuasa (H.R Abu Dawud dan lainnya).

Jadi, ibu hamil dan menyusui mengganti di hari lain sebagaimana musafir.
Ini juga yg difatwakan Syaikh Bin Baz dan dikuatkan oleh Syaikh Badr dlm pelajaran al-Muwattha' beberapa waktu lalu. Pendapat ini yg masyhur dari Syaikh Ibn Utsaimin dlm berbagai naskah fatwa beliau yg tercetak.

Namun, ada kasus lain yg dialami oleh seorang ibu hamil. Yaitu tahun pertama hamil, tahun kedua menyusui, tahun ketiga hamil lagi. Untuk kondisi yg semacam ini, ibu hamil oleh Syaikh Ibn Utsaimin dikondisikan sama dgn orang yg sdh sangat tua yg tdk mampu berpuasa. Beliau memfatwakan bayar fidyah saja utk kondisi demikian.

Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin ini terdapat dalam audio ceramah Syarhul Mumti' kaset ke-3 side B pada menit ke 41 ke atas hingga selesai. Tidak tertulis dlm transkrip tercetaknya yg ada dalam asy-Syarhul Mumti'.

Baarokallaahu fiikum

Kalau kondisinya menyebabkan tidak perlu mengganti, tapi membayar fidyah, maka suami bisa membantu pembayaran fidyah tersebut. Tapi kalau mengganti puasa (qodho), tidak bisa

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar